LUWAK (PARADOSURUS HERMAPHRODITES) TANPA DOKUMEN DITAHAN KARANTINA SURABAYA

pengawasan penindakanBerita

Surabaya 15/2. Pada pertengahan bulan Februari tahun 2017, kembali Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa berupa 36 ekor Luwak / Musang Pandan (Paradosurus hermaphrodites) yang 6 diantaranya mati, 2 ekor ayam Filiphina, 5 ekor ayam Ketawa dan 6 ekor ayam kampung dalam kemasan boks di atas Kapal Motor (KM) Santika Nusantara yang bersandar di Pelabuhan Jamrud Selatan – Tanjung Perak, Surabaya. Penahanan tersebut dilakukan oleh 6 (enam) orang petugas karantina dibawah koordinasi oleh drh Luh Darmini dibantu aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 15 Februari 2017.

Tindakan Penahanan dilaksanakan karena seluruh media pembawa berupa Luwak, ayam Philipina, Ayam Ketawa dan Ayam Kampung tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan: a) Sertifikat kesehatan/health certificate dari daerah asal dan b Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Sebagai tindak lanjut dari penahanan tersebut, untuk unggas dilakukan uji HA/HI AI dan untuk Luwak diisolasi di Instalasi Karantina Hewan Unit Pelayanan II Bidang Karantina Hewan – Kalimas, Tanjung Perak untuk diobservasi (herny).

Share