Penolakan Burung Pleci Kacamata

karantina hewanBerita

Surabaya, (8/4). Sabtu dini hari, petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya di wilayah kerja Ketapang, Banyuwangi melakukan penolakan 35 Burung Pleci Kacamata (Zosterop palpebrosus) tujuan Gianyar Bali di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.

Burung-burung yang berasal dari Banyuwangi dan Bondowoso tersebut di angkut dengan menggunakan 3 (tiga) mobil pribadi. “Rencananya kami ingin mengikuti Lomba Burung Berkicau Bupati Gianyar Cup X tanggal 9 April besok”, kata Rizky, salah satu pemilik burung.

Petugas melakukan pemeriksaan jumlah, jenis, dan fisik burung. Sedangkan terhadap pemilik, petugas melakukan pendataan dan pemberian informasi tentang pelarangan untuk melalulintaskan unggas dewasa hidup ke Pulau Bali.

Setelah semua prosedur pemeriksaan selesai, petugas melakukan penolakan terhadap burung-burung tersebut. “Kami melakukan penolakan terhadap burung-burung dimaksud sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005 tentang penutupan sementara pemasukan dan transit unggas beserta produknya dari luar pulau Bali” kata Sumitro, dokter hewan yang bertugas pada saat itu (BidangKH/Herny).

Posted by Badan Karantina Pertanian on Friday, 7 April 2017

Posted by Badan Karantina Pertanian on Friday, 7 April 2017

Share