Pemasangan microchip pada hewan kesayangan

karantina hewanBerita

Surabaya, (18/4). Dalam menjalankan tugas pokoknya guna mencegah penyebaran Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Unit Laboratorium Karantina Hewan  (Baru) di Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya yang berlokasi di Jl. Raya Bandara Juanda – Sidoarjo, memiliki pelayanan pemasangan microchip untuk hewan, khususnya yang akan dilalulintaskan melalui wilayah kerja Bandara Internasional Juanda.

Microchip implan yang biasa disebut microchip saja adalah: alat identifikasi hewan berupa chip berukuran mikro yang ditanamkan (diimplan) pada jaringan sub kutan (bawah kulit) hewan. Beberapa negara memerlukan pemasangan microchip pada hewan yang diimpor untuk menyesuaikan dengan catatan vaksinasi hewan. Microchip juga digunakan dalam perdagangan internasional hewan yang terancam punah yang telah diatur dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Saat ini, microchip lebih banyak diaplikasikan pada hewan kesayangan karena banyaknya permintaan dari para pengguna jasa yang akan membawa hewan kesayangannya ke luar negeri.

Seperti halnya pemasangan microchip yang dilakukan oleh drh. Rofiqul A’la pada anjing yang akan dibawa pemiliknya ke Belgia. Hewan tersebut diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan bahwa hewan tersebut tidak memiliki microchip dengan microchip scanner. Setelah dipastikan hewan tersebut tidak mempunyai chip, chip disuntikkan dengan jarum suntik khusus microchip dan ID unik mikrochip dicatat. Dalam proses ini, tidak diperlukan pembiusan (anestesi). Setelah itu hewan diperiksa kembali dengan microchip scanner untuk memastikan bahwa microchip telah terpasang dengan benar (sarie/editor:herny).

Share