Surabaya, (26/5). Pentingnya tugas karantina dalam menjaga dan melindungi sumberdaya alam Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas karantina, namun bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali yang akan menjadi tenaga kerja di negara lain.
Para tenaga kerja tersebut berpotensi untuk melalulintaskan komoditas pertanian baik pada saat berangkat, setelah sampai disana maupun yang akan pulang ke kampung halaman. Hal ini didukung dengan seringnya petugas karantina khususnya di wilayah kerja Kantor Pos Kediri memeriksa kiriman komoditas pertanian dari pekerja Indonesia di berbagai negara. Karena itu, sosialisasi perkarantinaan khusunya tata cara/prosedur membawa komoditas pertanian baik melalui angkutan udara maupun paket kiriman sangat diperlukan.
Berdasarkan hal tersebut, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menyelenggarakan sosialisasi perkarantinaan pada 24 Mei 2017 di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tulungagung. Sosialisasi ditujukan kepada kurang lebih 50 Perusahaan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disebut dengan Kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau dahulu dikenal dengan nama PJTKI.
Sebagai narasumber, BBKP Surabaya menugaskan drh. Tetty Maria Sitanggang (Medik Veteriner, Bidang Karantina Hewan) dan Vetty Youhroida (POPT, Bidang Karantina Tumbuhan).
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan PPTKIS dapat menyampaikan informasi tentang peraturan karantina yang diperoleh kepada calon TKI/Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Sehingga ketika melalulintaskan komoditas pertanian melapor dan memeriksakan kepada petugas karantina setempat serta dapat melengkapi dokumen yang diperlukan (herny/bidangKH&KT).
Posted by Humas Karantina Surabaya on Thursday, 25 May 2017
Posted by Humas Karantina Surabaya on Thursday, 25 May 2017