Surabaya (8/6). Jawa Timur merupakan salah satu produsen sarang burung walet di Indonesia, dan Indonesia adalah negara pengekspor sarang walet terbesar ke Cina. Oleh karena itu, untuk menyamakan persepsi/pandangan dalam melakukan tindakan karantina hewan khususnya pengeluaran sarang burung walet dari Indonesia ke Cina, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Internal Perkarantinaan dengan tema “Penilaian dan Evaluasi Instalasi Karantina Hewan Sarang Burung Walet dan Rumah Walet” sesuai dg SK Kabadan No. 832/Kpts/OT.140/L/3/2013 pada 2 Juni 2017 di Aula Kantor Pusat BBKP Surabaya.
Persyaratan ekspor sarang burung walet ke Cina berbeda dengan ekspor ke negara-negara lain. Persyaratan ini telah disepakati oleh 2 (dua) negara yaitu Indonesia dan Cina yang tertuang dalam Protokol tertanggal 24 April 2012. Prinsip dari protokol ini adalah : Ketelusuran, Pemanasan 70 derajat Celcius tidak lebih dari 3,5 detik, Kadar Nitrit maksimal 30 ppm, dan Cemaran Mikroba sesuai standar yang ditetapkan.
Ketelusuran yang dimaksud disini adalah bahan baku sarang burung walet harus berasal dari rumah walet dan tempat pemrosesan yang telah teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian. Setiap 6 (enam) bulan sekali, Barantan melakukan evaluasi terhadap rumah walet dan tempat pemrosesan sarang burung walet.
Acara ini dibuka oleh Kepala BBKP Surabaya Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH. MM., dan dihadiri kurang lebih 40 peserta baik pejabat struktural maupun fungsional medik dan paramedik lingkup BBKP Surabaya.
Sebagai narasumber adalah: Drh. Sriyanto (Badan Karantina Pertanian), yang membahas lebih mendalam tentang persyaratan ekspor yang tercantum dalam protokol tanggal 24 April 2012; dan Dian (Salah satu Eksportir Sarang Burung Walet ke Cina / PT. Esta Indonesia), yang membahas tentang ekspor sarang burung walet ke Cina (bidangkh/herny).