Surabaya, (16/6). Sejumlah 7 (tujuh) paket yang berisi benih sayur, bunga dan buah dari Singapura, Taiwan dan Cina diserahkan Petugas Bea Cukai (Vico Fajar) kepada Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilker Bandara Abdulrachman Saleh – Malang (Hari Satriono).
Secara rinci isi paket-paket tersebut adalah: benih cabai dan kubis dari Singapura, benih buah Waxberry dan Anggrek Adenium dari Taiwan, serta benih bonsai dan mawar dari Cina.
Benih sayur, bunga dan buah tersebut terdeteksi oleh X Ray Bea dan Cukai di Kantor Pos Besar – Malang. Paket benih tersebut diduga tidak disertai dokumen persyaratan yaitu phytosanitary certificate (sertifikat kesehatan) dan Surat ijin pemasukan dari Menteri Pertanian sesuai dengan UU No 16 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 5.
Dalam Pasal 5 tersebut dinyatakan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat – tempat pemasukan yang telah ditentukan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina (Sisca.P/editor:Herny).