Surabaya, (9/8). Guna mendukung peningkatan layanan publik khususnya mendukung kebijakan sistem logistik dan penurunan dwelling time bongkar muat barang di Pelabuhan Utama di Indonesia, Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah melakukan transformasi kebijakan operasional perkarantinaan. Transformasi kebijakan tersebut disosialisasikan di Surabaya sebagai salah satu pelabuhan utama di Indonesia.
Acara sosialisasi dalam bentuk Rapat Koordinasi Penguatan Layanan Publik di Aula Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya pada 8 Agustus 2017. Sebagai Narasumber Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) – Barantan Dr. Ir. Arifin Tasrif, MSc dengan moderator Kepala BBKP Surabaya Dr. Ir. M. Musyafak Fauzi, SH. MSi.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi-Asosiasi (GINSI, APJASKINDO dan lain sebagainya), mitra kerja, serta para pejabat struktural dan fungsional lingkup BBKP Surabaya.
Dalam paparannya, Kapus KKIP menyampaikan transformasi kebijakan operasional perkarantinaan yang dilaksanakan melalui harmonisasi dan simplifikasi regulasi perkarantinaan nasional, diantaranya:
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 485 Tahun 2017 tentang Penetapan Layanan Prioritas Karantina Pertanian dalam Kerangka Indonesia Single Risk Management (ISRM);
- Skep Kepala Badan Karantina Nomor 870 Tahun 2017 tentang Daftar Media Pembawa (MP) HPHK dan OPTK yang dihapus dari Portal INSW, dan lain sebagainya.
Sedangkan langkah-langkah yang ditempuh Barantan dalam mendukung Sistem Logistik Nasional diantaranya adalah:
- Mempertimbangkan aspek analisa resiko, maka Barantan telah menyampaikan kepada PP INSW untuk mengeluarkan 95 Kode HS dari daftar Media wajib periksa karantina (termasuk kode HS Furniture dan turunannya);
- Skep Kepala Barantan Nomor 485/2017 tentang Layanan Prioritas dalam rangka ISRM menetapkan 217 perusahaan dan 54 jenis MP wajib periksa karantina, dengan rincian:
- 106 perusahaan dengan 23 jenis MP Karantina Hewan
- 111 perusahaan dengan 31 jenis MP Karantina Tumbuhan
Sebagai paket ISRM Barantan akan diintegrasikan dalam ISRM Nasional;
- Permentan 08 Tahun 2007 tentang tatacara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran di Pusat Logistik Berikat;
- Permentan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan melalui Registrasi Laboratorium Negara Asal Produk dan sebagainya.
Transformasi yang dilakukan tersebut ditujukan untuk mempercepat arus barang tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Pada Tahun 2017, Service Level Arrangement (SLA) Karantina di pelabuhan utama mencapai 1-15 jam untuk pemeriksaan media pembawa kategori resiko rendah dan sedang. Karena itu, pelaku usaha, pelaksana provider fumigasi/ISPM, pemilik IKH/IKT dan TPK serta petugas Karantina diharapkan untuk bekerjasama menghindari terjadinya tindakan mal administrasi dan perbuatan koruptif (herny).

Tingkatkan Layanan Publik dengan Transformasi Kebijakan Operasional Perkarantinaan