Surabaya, (6/10). Berawal dari pemberitaan di sebuah media online pada 16 Juli 2017 yang berjudul “Ada Petani Tanam Benih Wortel Impor Tanpa Asal-usul Jelas”, Penyidik Subdit III TPPU/money laundering melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pemasukan dilakukan sekitar bulan April s.d Mei 2017 melalui Bandara Internasional Juanda-Sidoarjo tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Benih wortel tersebut dibawa dari Cina dengan cara dimasukkan ke dalam rol gulungan kabel dan ditempatkan di dalam koper. Benih tersebut dibagikan secara gratis ke petani di Batu dan Banjarnegara dengan perjanjian hasil panennya dijual kepada pelaku/pembawa benih.
Pada 17 Agustus 2017, hasil panen wortel sejumlah 108 keranjang yang dikemas dalam kardus ukuran S, M dan L tiba di sebuah gudang di Surabaya. Selanjutnya pada 20 September 2017, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan wortel tersebut. Atas sepengetahuan dan ijin Pengadilan Negeri Surabaya, yang ditandai dengan terbitnya surat Nomor: 2937/IX/Pen.Pid/PN.SBY tanggal 26 September 2017 tentang pemberian ijin kepada Penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti, pada 4 Oktober 2017 wortel hasil panen tersbut dimusnahkan di Gresik.
Pemusnahan diawali dengan sambutan dari Kasubdit TPPU/Money Laundering – Mabes POLRI Kombes Jamaludin, yang menyatakan pemusnahan dilakukan selain pemasukannya secara illegal, juga untuk memberikan efek jera, dan mengantisipasi potensi kerugian ekonomi apabila wortel tersebut mengandung penyakit.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH, MSi, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin selama ini khususnya dalam mengungkap kasus wortel yang meresahkan masyarakat. Karena berita online menyebutkan bahwa wortel tersebut dapat mengakibatkan gangguan mental bagi anak-anak. Namun dari hasil uji pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Laboratorium Uji Karantina Tumbuhan BBKP Surabaya, wortel tersebut tidak mengandung penyakit maupun zat yang membahayakan kesehatan manusia.
Selain meresahkan, kasus wortel ini juga membawa dampak positif yaitu membuat instansi terkait lebih aware/waspada terhadap pemasukan komoditas pertanian khususnya benih/bibit secara illegal yang sebelumnya tidak dianggap karena nilai ekonominya yang rendah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas barang bukti berupa wortel sejumlah 108 keranjang yang dikemas dalam kardus ukuran S, M, dan L dengan buldozer, dimasukkan lubang, disiram dengan cairan EM4, dan ditimbun dengan tanah.
Pemusnahan dipimpin oleh Kombes Jamaluddin dan disaksikan oleh Perwakilan Badan Karantina Pertanian, Drs Guntur, SP, MM (Kabid Kepatuhan), Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH, MSi beserta rombongan, perwakilan dari Polres Gresik, Bareskrim Polda Jatim, Kodim Gresik dan Pimpinan PT. Excellent Kencana (Lokasi Pemusnahan) (herny/editor:sarie).

Pemusnahan Wortel dari Cina