Surabaya, (26/10). Dengan terbitnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diantaranya mengulas tentang perubahan peraturan cuti dan penggajian sistem merit (penggajian PNS berdasarkan prestasi kerjanya) merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh setiap pegawai. Karena itu, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menyelenggarakan Bimbingan Internal PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 18 Oktober 2017 di Hotel Premier Inn – Sidoarjo.
Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Dra.Nurchasanah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg II Surabaya yang menyampaikan bahwa yang dimaksud PNS adalah unsur PNS dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan yang dimaksud sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang, politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur dan seterusnya.
Prinsip dalam sistem merit adalah: 1) Adil dan kompetitif, 2). Fairness, serta 3). Penggajian, reward dan punishment berbasis kinerja atau dengan kata lain manajemen ASN yang menitikberatkan pada unsur kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Jadi diharapkan dengan sistem ini dapat melindungi pegawai dari intervensi politik dan tindakan semena-mena.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan tersebut setiap pegawai dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai ASN sehingga dapat berkinerja dengan optimal (herny).

Bimbingan Internal Manajemen PNS

Bimbingan Internal Manajemen PNS

Bimbingan Internal Manajemen PNS

Bimbingan Internal Manajemen PNS