Inhouse Training Pengujian Residu Nitrat dan Nitrit pada Sarang Walet

karantina hewanBerita

Surabaya, (3/10). Indonesia merupakan produsen sarang burung walet (yang selanjutnya disebut sarang walet) terbesar di dunia. Hampir sebagian besar sarang walet yang dihasilkan diekspor ke luar negeri, terutama ke Repubik Rakyat Cina (RRC). Adanya isu cemaran nitrit dan virus flu burung pada sarang walet dari Indonesia membuat RRC melarang pemasukan sarang walet dari Indonesia. Hal ini mempengaruhi ekspor sarang walet Indonesia secara global.

Sebelumnya, ekspor sarang walet Indonesia tidak bisa langsung ke RRC namun harus melalui negara ketiga. Pada 24 April 2012 ditandatangani Protokol antara Kementerian Pertanian RI dengan The General Administration of Quality Supervision Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) yang menyatakan bahwa Ekspor sarang walet Indonesia dapat langsung ke RRC. Namun kenyataannya ekspor sarang walet Indonesia secara langsung ke RRC dapat dilakukan pada 2015 atau 3 tahun setelah penandatanganan Protokol.

Salah satu persyaratan yang diajukan RRC kepada eksportir Indonesia adalah ambang batas cemaran nitrit dalam sarang walet sebesar 30 mg/kg. Sedangkan dalam Permentan No. 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013 hanya mempersyaratakan ambang batas cemaran nitrit sebesar 125 mg/kg.

Nitrit merupakan senyawa yang berbahaya jika dikonsumsi melebihi ambang batas yang dipersyaratkan karena dapat menyebabkan methaemoglobinemia dan kanker. Oleh sebab itu, diperlukan metode deteksi kandungan nitrit dalam sarang walet yang tepat, cepat, murah dan valid baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Salah satunya dengan menggunakan Spektrofotometer.

Guna meningkatkan kompetensi petugas laboratorium uji karantina hewan dalam uji deteksi kandungan nitrat dan nitrit pada sarang walet, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bekerjasama dengan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) melaksanakan “Inhouse Training Pengujian Residu Nitrat dan Nitrit pada Sarang Walet Menggunakan Spektrofotometer dengan Metode Spektrofotometri AOAC CH 39 P 8-9”, pada 30 – 31 Oktober dan 1 Nopember 2017 di Ruang Pertemuan dan Ruang Uji Kimia Laboratorium Uji Karantina Hewan, Jl. Raya Bandara Ir. H. Juanda Sidoarjo.

Sebagai narasumber adalah Ilham Maulana, AMd yang menyampaikan materi Penetapan Kadar Nitrit pada Sarang Walet Menggunakan Uji Cepat dan Spektrofotometri-Vis; Analisis Spektrofotometri – Instrumentasi Spektrofotometer (UV-Vis); dan Troubleshooting Instrumentasi Spektrofotometer. Sedangkan materi untuk praktek di ruang uji kimia meliputi: 1.) Pembuatan Pereaksi NED, Sulfanilamida dan NaCl Jenuh; 2.) Pembuatan Larutan Standar dan Preparasi Sampel; dan 3.) Analisis Spektrofotometri – Instrumentasi Spektrofotometer (UV-Vis). Peserta dari pelatihan terdiri dari: pejabat struktural dan fungsional serta staf laboratorium uji karantina hewan BBKP Surabaya (sarie/editor:herny).

Inhouse Training Pengujian Residu Nitrat dan Nitrit pada Sarang Burung Walet

Inhouse Training Pengujian Residu Nitrat dan Nitrit pada Sarang Burung Walet

Inhouse Training Pengujian Residu Nitrat dan Nitrit pada Sarang Burung Walet

Inhouse Training Pengujian Residu Nitrat dan Nitrit pada Sarang Burung Walet

Share