Surabaya, (27/2). Selain di Pelabuhan Laut, Udara, Sungai, dan Penyeberangan; kantor pos juga merupakan salah satu wilayah kerja yang harus dijaga termasuk Juanda Mail Prosessing Centre (JMPC) di Sidoarjo.
Pada 21 Februari 2018 terdapat 3 (tiga) paket kiriman dari negara yang berbeda ditahan petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Menurut Sridaleksono, POPT yang bertugas, masing-masing paket berisi: a) Kacang Hijau dan Kacang Tunggak dari Myanmar, b). 200g Kacang Hijau dari Srilanka, dan c). 200g Benih Palem (10 biji) dari Amerika Serikat.
Sambil menunggu klarifikasi dari pihak pengirim/penerima, benih-benih tersebut ditahan dan diamankan petugas di Wilker Bandara Juanda – Sidoarjo. Penahanan dilakukan karena dalam pengirimannya benih-benih tersebut tidak dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
Hal tersebut sejalan dengan UU No. 16 Tahun 1992 pasal 5 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap media pembawa (buah-buahan) yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapi surat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal (herny).

Dalam Sehari, 3 Komoditas dari 3 Negara Ditahan BBKP Surabaya

Dalam Sehari, 3 Komoditas dari 3 Negara Ditahan BBKP Surabaya