Surabaya (26/7). Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilker Ketapang-Banyuwangi bersama POLAIR Polda Bali, Kepolisian (KP3) dan TNI AL pelabuhan penyeberangan Ketapang memeriksa sebuah truk yang memuat Sapi Bali pada 25 Juli 2018. Truk tersebut mengangkut 26 ekor Sapi Bali tujuan Bekasi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.
Dari keempat truk sapi milik AS, satu truk sudah menyeberang dan berhasil diamankan di Pelabuhan Ketapang, sedangkan tiga truk berhasil diamankan petugas BKP Kelas I Denpasar dan kepolisian pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyusul menyeberang, seperti yang disampaikan drh. Maulana Hanief, Medik Veteriner wilker Ketapang.
Sapi-sapi tersebut dilalulintaskan tanpa dokumen karantina karena kuota ijin pengeluaran sapi yang sudah habis sampai bulan Agustus. Sementara permintaan sapi untuk hewan kurban di Jabodetabek makin meningkat menjelang Idul Adha 1439 H.
Selanjutnya sapi tersebut berada dalam pengawasan karantina untuk tindakan selanjutnya sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (herny/sarie).

Pemeriksaan Sapi Bali Tujuan Bekasi oleh BBKP Surabaya

Pemeriksaan Sapi Bali Tujuan Bekasi oleh BBKP Surabaya

Pemeriksaan Sapi Bali Tujuan Bekasi oleh BBKP Surabaya