Surabaya (29/8). Sejumlah 154 ekor burung dari Kumai, Kalimantan Tengah, diperiksa oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, karena pemasukannya tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Informasi pemasukan burung tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kedatangan Kapal Satya Kencana 3 dari Kalimantan Tengah pada 27 Agustus 2018 Pukul 05.30 WIB yang disinyalir mengangkut burung tersebut. Selanjutnya petugas BBKP Surabaya bersama dengan Kepolisian Tanjung Perak memeriksa kapal tersebut dan menemukan sebuah truk yang mengangkut 154 burung: Murai Batu: 53 ekor, Cucak Hijau: 60 ekor, Cucak Jenggot: 3 ekor, dan Tledekan: 38 ekor.
Imam Baihaqi, petugas BBKP Surabaya, menyampaikan bahwa burung-burung tersebut disembunyikan di dalam truk dan dikemas dalam kardus buah serta ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Sesuai pasal 6 dalam UU No. 16 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa lalulintas burung dari satu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat, maka burung tersebut diamankan di kantor BBKP Surabaya wilker Tanjung Perak sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (hindar/titinq/herny/sarie).

Pemeriksaan 154 Ekor Burung dari Kalimantan Tengah

Pemeriksaan 154 Ekor Burung dari Kalimantan Tengah

Pemeriksaan 154 Ekor Burung dari Kalimantan Tengah

Pemeriksaan 154 Ekor Burung dari Kalimantan Tengah