Surabaya (11/10) Pada 10 Oktober 2018, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, wilayah kerja Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap 2.621 ekor sapi steer Cross Australian dari Australia.
KM. Devon Express yang memuat sapi bersandar di Dermaga Jamrud Utara pada pukul 02.00 WIB. Importasi ini telah memenuhi ketentuan impor hewan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditunjukkan dengan terbitnya Persetujuan Impor Hewan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekitar April 2018 sesuai dengan rencana impor bakalan sebanyak 10.000 ekor pada tahun 2018.
Drh. Sumitro, medik veteriner BBKP Surabaya, mengatakan bahwa sapi impor selanjutnya akan dibawa ke kandang (feedlot) pemilik di desa Tongas, Probolinggo. Sapi bakalan tersebut akan digemukkan dalam waktu 3 bulan sebelum nantinya dijual kepada para peternak di daerah Malang dan sekitarnya.
Tindakan karantina hewan dimulai dengan pemeriksaan dokumen di atas kapal bersama stockman dan nahkoda kapal, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara umum. Dokumen yang diperiksa antara lain Health Certificate dari negara Australia, Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan, Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan, BL, Invoice dan Packing List.
Proses bongkar sapi dilakukan pada pukul 04.00 WIB, dengan melewati gang way yang telah disediakan selanjutnya masuk truk yang nantinya akan menuju ke feedlot dengan pengawalan petugas karantina hewan.
Sebelumnya petugas karantina hewan telah memeriksa kesiapan IKH dan melakukan desinfeksi terhadap kandang yang akan digunakan. Sapi ini akan dikarantina selama 14 hari. (hindar/ed:TitinQ).

Tindakan Karantina Terhadap Sapi Impor

Tindakan Karantina Terhadap Sapi Impor

Tindakan Karantina Terhadap Sapi Impor

Tindakan Karantina Terhadap Sapi Impor