Penambahan Ruang Lingkup Pengujian Laboratorium BBKP Surabaya

Herny KartikaBerita

Surabaya (21/10). Pada tahun 2018, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya merencanakan surveilen dan penambahan ruang lingkup laboratorium uji karantina hewan dan tumbuhan sesuai dengan standar ISO/IEC 17025:2017. Penambahan ruang lingkup untuk laboratorium karantina hewan meliputi pengujian residu nitrit, MPN Escherichia coli, Salmonella spp. dan coliform pada sarang burung walet, pengujian PCR untuk identifikasi spesies babi, sapi dan unggas pada bahan baku pakan ternak. Sedangkan untuk Laboratorium Karantina Tumbuhan meliputi identifikasi spesimen serangga Sitophilus granarius.

Penambahan ruang lingkup dilakukan sebagai upaya pemenuhan pengujian sarang walet ke negara China sesuai permentan No. 41 Tahun 2013, dan dalam rangka monitoring kemurnian bahan baku pakan ternak. Sementara di laboratorium karantina tumbuhan, penambahan ruang lingkup merupakan pemenuhan Permentan No. 31 Tahun 2018 dimana Indonesia telah bebas dari kumbang Kapra.

Pada 17 dan 18 Oktober 2018, tim asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terdiri dari: Mardiana, ST.M. Biomed, Ir. Dewi Taliroso, MM, MSi, dan drh. Maria Fatima Palupi, MSi, melaksanakan surveilen di 3 (tiga) lokus laboratorium BBKP Surabaya.

Mardiana, sebagai asesor kepala, menyatakan bahwa kedatangan tim asesor adalah untuk memastikan bahwa pengujian yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Beliau juga menekankan pentingnya menulis yang dikerjakan dan mengerjakan yang ditulis.

Setelah selesai melakukan surveilen laboratorium, pada hari kedua dilakukan pemaparan singkat dan serah terima berita acara hasil temuan dari tim asesor kepada Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH, MM, Kepala BBKP Surabaya. Terdapat beberapa hasil temuan yang harus dilengkapi dan diserahkan pada 29 November 2018 dan untuk penambahan ruang lingkup diserahkan pada awal Januari 2018.

Dalam sambutan penutupan, Dr. Musyaffak menyampaikan kesanggupan dari BBKP Surabaya untuk memperbaiki dan menyerahkan hasil perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan (herny/sarie).

Penambahan Ruang Lingkup Pengujian Laboratorium BBKP Surabaya

Penambahan Ruang Lingkup Pengujian Laboratorium BBKP Surabaya

Penambahan Ruang Lingkup Pengujian Laboratorium BBKP Surabaya

Penambahan Ruang Lingkup Pengujian Laboratorium BBKP Surabaya

 

 

Share