Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga BBKP Surabaya telah melaksanakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Penyusunan dokumen standar pelayanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tetang Pelayanan Publik. Dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintah maka setiap intansi pelayanan publik wajib selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel.
Standar pelayanan merupakan pedoman bagi pelaksana pelayanan di lingkungan BBKP Surabaya dalam melaksanakan tugas pelayanan dan sebagai informasi bagi masyarakat pengguna pelayanan di lingkungan BBKP Surabaya dan/atau diluar BBKP Surabaya, baik berasal dari instansi terkait maupun masyarakat luas.
Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dari awal sampai akhir proses tersusunnya dokumen standar pelayanan ini, diharapkan standar pelayanan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab untuk peningkatan mutu pelayanan BBKP Surabaya.
Secara umum, Standar Pelayanan Publik (SPP) BBKP Surabaya Meliputi:
- Pendahuluan
- Istilah dan Definisi
- Profil Organisasi
- Persyaratan Manajemen
- Tanggung Jawab Manajemen
- Penyediaan Sumberdaya
- Realisasi Pelayanan
- Pengukuran, analisis dan perbaikan
Dokumen – dokumen di dalam SPP BBKP Surabaya meliputi:
1. PERSYARATAN DAN PROSEDUR
1.1. Dokumen Prosedur Pelayanan Karantina Hewan
1.2. Dokumen Prosedur Pelayanan Karantina Tumbuhan
2. INSTRUKSI KERJA
2.1. Instruksi Kerja Pelayanan Karantina Hewan
2.1.1. Instruksi Kerja Prosedur Pelayanan Karantina Hewan
2.1.2. Instruksi Kerja Alat Pelayanan Karantina Hewan
2.1.3. Instruksi Kerja Khusus Karantina Hewan
2.1.4. Instruksi Kerja Khusus Pelayanan Karantina Hewan
2.2. Instruksi Kerja Unit Pelayanan Karantina Tumbuhan
2.2.1. Instruksi Kerja Prosedur Karantina Tumbuhan
2.2.2. Instruksi Kerja Khusus Karantina Tumbuhan
3. DOKUMEN FORMULIR
3.1. Formulir Pelayanan Karantina Hewan
3.2. Formulir Pelayanan Karantina Tumbuhan
Link Terkait: