Sinergitas PPNS, Polsus dan Intelijen BBKP Surabaya

pengawasan penindakanBerita

Posted by Badan Karantina Pertanian on Monday, 1 May 2017

Surabaya, (2/5). Dalam upaya penegakan hukum di Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya diperlukan kerja sama dan sinergitas dari berbagai unsur yang berperan penting dalam penegakan hukum tersebut yaitu: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polisi Khusus (Polsus) dan intelijen.

Oleh sebab itu, Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya pada 27 April 2017 di Hotel Premier Inn – Sidoarjo, melakukan koordinasi internal bersama dengan Korwas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam mensinergikan tugas dan fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat terhadap peraturan perundangan-undangan perkarantinaan hewan dan tumbuhan.

Peserta rapat koordinasi dari BBKP Surabaya terdiri dari: 15 orang PPNS, 7 orang Polsus, dan 5 orang intelijen.

Selain melakukan koordinasi, pertemuan ini juga bertujuan untuk memperoleh masukan dari Korwas PPNS Polda Jatim selaku Pengawas dan Pembina PPNS mengenai beberapa kasus penegakan hukum yang sedang ditangani oleh BBKP Surabaya.

Pada tahun 2016, BBKP Surabaya telah berhasil menangani 4 kasus pelanggaran hukum terhadap peraturan perkarantinaan hewan dan 2 kasus pelanggaran hukum terhadap peraturan perkarantinaan tumbuhan.

Pada saat ini, BBKP Surabaya sedang menangani 1 kasus pelanggaran hukum terhadap pemasukan burung ke wilayah Surabaya dan 1 kasus pelanggaran hukum terhadap peraturan karantina tumbuhan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kasie Korwas PPNS Polda Jatim Komisaris Polisi R.P. Ending SH, MP, MM, membagikan ilmu mengenai Efektifitas Penegakan Hukum melalui Operasional PPNS tentang Hubungan Tata Cara Kerja dan Teknis Lidik Sidik. Materi selanjutnya Hukum Pembuktian oleh Kasubsi Ban Sidik Iptu Akhmad Sarbini, SH (bidang_wasdak/Herny).

Posted by Badan Karantina Pertanian on Monday, 1 May 2017

Share