Surabaya, (17/7). Guna memperkuat cegah tangkal masuk, keluar, dan tersebarnya OPT/OPTK ke dalam dan ke luar wilayah Republik Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Eksternal dengan Instansi Terkait dan Stake Holder Ekspor dan Impor tembakau di Hotel Sheraton Surabaya pada 13 Juli 2017.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Kepala BBKP Surabaya Dr. Ir. Musyaffak Fauzi, SH. M.Si dan diikuti oleh 35 perusahaan/pengguna jasa Ekspor Impor Tembakau di Jawa Timur. Dalam sambutannya kepala balai menyatakan bahwa Tembakau merupakan produk yang paling banyak diminati oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, karantina pertanian berperan aktif dalam pengawasan lalu lintas ekspor dan impor tembakau di Indonesia untuk mencegah masuk dan keluarnya OPT/OPTK.
Sebagai narasumber adalah dari: 1) Kanwil Bea Cukai Jatim I (Kasi IKC, M. Firman Akbar) yang menyampaikan “Persyaratan Bea Cukai Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tembakau”; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Kasi Ekspor, Abdiel Popang MMA) yang menjelaskan tentang “Persyaratan Tata Niaga Ekspor Impor Tembakau dari dan Ke Jawa Timur”, dan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur (Kasi Pengembangan Usaha-usaha Pemasaran, Djoni Medialak) yang memberikan materi tentang Persyaratan Teknis Ekspor dan Impor Komoditas Tembakau di Jawa Timur.
Dari hasil diskusi dan tanya jawab dapat diketahui bahwa semua pengguna jasa yang hadir sudah memahami dan menaati peraturan perundang-undangan tentang ekspor dan impor Tembakau.
Selain itu, salah satu poin penting yang harus digarisbawahi dalam acara ini adalah bahwa kedepan untuk mengurus perizinan, pengguna jasa harus mempunyai 20 % lahan sendiri dari nilai impornya (herny).

Rapat Koordinasi Eksternal dengan Instansi Terkait dan Stake Holder Ekspor dan Impor tembakau di Hotel Sheraton Surabaya pada 13 Juli 2017