BBKP Surabaya Menggagalkan Pemasukan Burung Pleci ke Surabaya

Herny KartikaBerita

Surabaya, (2/11). Burung Pleci (Zosterops spp.) merupakan burung berukuran kecil, hidup berkelompok di alam bebas, dan termasuk burung yang monomorpik (burung jantan dan betina memiliki tampilan fisik yang hampir sama). Daya tarik utamanya adalah suara yang tidak terlalu keras namun merdu/cukup menghibur.

Dengan daya tarik tersebut, banyak penghobi burung yang berminat memelihara burung ini. Tak terkecuali penghobi burung di Jawa Timur. Tingginya minat penghobi mendorong tingginya lalu lintas burung dari daerah lain ke Jawa Timur / Surabaya. Pada 31 Oktober 2017 telah dilakukan penahanan 45 ekor Pleci, 15 ekor Prenjak (Prinia familiaris), dan 4 ekor Cucak Jenggot (Alophoixus bres) oleh petugas karantina hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, wilker pelabuhan penyeberangan Ketapang. Penahanan tersebut dilakukan pada saat operasi bersama dengan anggota kesatuan pelaksanaan pengamanan pelabuhan (KP3) Ketapang.

Burung-burung tersebut dilalulintaskan dengan cara dititipkan oleh seseorang di Denpasar kepada sopir bus tujuan surabaya. Saat dikonfirmasi, sopir tersebut mengaku tidak mengenal pemilik burung.

Burung-burung tersebut untuk selanjutnya ditahan di kantor BBKP Surabaya wilayah kerja pelabuhan penyeberangan Ketapang sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang diperlukan. Kegiatan penahanan ini adalah salah satu upaya BBKP Surabaya untuk mendukung Agenda Setting Komunikasi Publik pada Nopember ini yaitu #PerlindunganKeamananHayati (arif/editor:herny&sarie).

BBKP Surabaya Menggagalkan Pemasukan Burung Pleci ke Surabaya

BBKP Surabaya Menggagalkan Pemasukan Burung Pleci ke Surabaya

BBKP Surabaya Menggagalkan Pemasukan Burung Pleci ke Surabaya

BBKP Surabaya Menggagalkan Pemasukan Burung Pleci ke Surabaya

Share