Inhouse Training Interpretasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Herny KartikaBerita

Surabaya (5/4). Secara sederhana definisi suap adalah pemberian yang disertai dengan alasan atau meminta keuntungan yang tidak semestinya. Mengapa suap itu penting untuk dicegah bahkan diberantas ? karena suap dapat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Demikian halnya dengan Korupsi dan pungli juga wajib dicegah karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Oleh sebab itu, suatu organisasi atau lembaga mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan, korupsi dan pungli. Sejalan dengan itu, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menyelenggarakan kegiatan “Dukungan Internal Pembentukan Karakter” pada 2-3 April 2018 di Sidoarjo dan mengundang Made Putra serta Johny S.Salim dari PT GM Consulting.

Tujuan kegiatan tersebut selain memberikan pengetahuan secara gamblang mengenai suap, korupsi dan pungli serta bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah dan memberantasnya, juga untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk meraih ISO 37001:2016.

Made Putra menyampaikan bahwa suap, korupsi dan pungli dapat dicegah apabila setiap pegawai mempunyai karakter jujur, terbuka, dan patuh. Sedangkan Johny S. Salim menyampaikan Overview SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dengan implementasi ISO 37001 ini dapat membantu organisasi menerapkan rencana yang wajar, jujur, dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan, korupsi dan pungli (herny).

Foto Humas Karantina Surabaya.

Inhouse Training Interpretasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Foto Humas Karantina Surabaya.

Inhouse Training Interpretasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Share