Surabaya (16/5). Badak India adalah mamalia besar yang dapat ditemui di Nepal dan di Assam, India. Populasinya saat ini hanya berjumlah sekitar 2600 ekor dan termasuk dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Spesies yang dimasukkan ke dalam kategori ini adalah spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan.
Satwa dan tumbuhan yang termasuk dalam daftar Apendiks I, namun merupakan hasil penangkaran atau budidaya dianggap sebagai spesimen dari Apendiks II dengan beberapa persyaratan. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan non-detriment finding berupa bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas. Setiap perdagangan spesies dalam Apendiks I memerlukan izin ekspor impor. Otoritas pengelola dari negara pengekspor diharuskan memeriksa izin impor yang dimiliki pedagang, dan memastikan negara pengimpor dapat memelihara spesimen tersebut dengan layak.
Badak India yang akan diimpor oleh PT. BWS merupakan hasil penangkaran Royal Zoological Society of Scotland Edinburgh Zoo di Inggris, sehingga PT. BWS yang telah memiliki izin dalam kegiatan konservasi melalui Ijin Lembaga Konservasi serta dokumen karantina yang diperlukan, diperbolehkan untuk mengimpor Badak India tersebut.
Dalam rangka memperlancar importasi tersebut, PT. BWS memaparkan kesiapannya di hadapan Kepala Bidang Karantina Hewan, drh. Cicik Sri Sukarsih, mewakili Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, beserta para jajarannya pada 16 Mei 2018. Adapun tujuan dari kegiatan pemaparan ini adalah untuk mengetahui kesiapan PT. BWS berkaitan sarana dan prasarana dan persiapan BBKP Surabaya dalam melaksanakan tindakan karantina.
Dalam paparan yang bertajuk “Pemasukan (Importasi) Satwa Liar Badak India / Great Indian Rhinoceros (Rhinoceros unicornis)”, Gunardi dan drh. Aris dari PT. BWS menjelaskan mengenai: Regulasi Pemerintah Undang-Undang / Peraturan Menteri, Profil Lembaga Konservasi PT. BWS, Program Kerjasama Hibah Antar Lembaga Konservasi Dalam Negeri Dengan Lembaga Konservasi Luar Negeri, Keberadaan Satwa Liar Badak di Dunia, Tujuan dan Fungsi Program Konservasi yang dilaksanakan PT. BWS terhadap Badak India, dan Agenda Realisasi Importasi Badak India termasuk di dalamnya kesiapan Instalasi Karantina Hewan dan vaksinasi terhadap Leptospirosis.
Badak tersebut diimunisasi dengan bakteri pentavalen yang mengandung serovars Pomona, Hardjo, Icterohaemorrhagiae, Canicola, dan Grippotyphosa. Badak harus diberi vaksinasi awal dengan booster 4–8 minggu kemudian; vaksinasi booster sangat penting, karena vaksin leptospirosis adalah vaksin mati. Badak tersebut minimal harus divaksinasi setiap tahun sekitar 6-8 minggu sebelum musim kawin. Namun, karena titer pelindung dapat berkurang dalam waktu satu tahun, jadwal vaksinasi semi tahunan dapat dijadwalkan jika leptospirosis merupakan masalah atau terjadi kasus pada bibit. Vaksinasi tidak selalu mencegah penyebaran organisme penyebab (sarie/bp/ed:herny).

Persiapan Importasi Badak India

Persiapan Importasi Badak India

Persiapan Importasi Badak India

Persiapan Importasi Badak India