Surabaya (19/6). Anis kembang (Zoothera interpres) atau yang juga dikenal dengan sebutan punglor kembang atau anis cacing, hidup di hutan-hutan Asia tenggara. Punglor Kembang termasuk spesies burung penyanyi dalam familia Turdidae.
Sejumlah 260 ekor burung punglor dari Ende, yang menumpang kapal Niki sejahtera dan dibawa S serta N selaku pemilik, diperiksa oleh petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak pada 11 Juni 2018.
Menurut drh. Sumitro, petugas yang melakukan pemeriksaan menjelaskan bahwa pemasukan burung tersebut diharuskan sesuai dengan pasal 6, UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam Pasal 6 tersebut dinyatakan untuk melalulintaskan burung dari satu ke wilayah lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Pemeriksaan dilakukan untuk melindungi burung-burung khususnya di Jawa Timur terhadap flu burung dan penyakit lainnya serta untuk menegakkan hukum.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, burung tersebut akan diserahkan ke salah satu lembaga konservasi (herny/sarie).

Pemeriksaan Punglor Kembang

Pemeriksaan Punglor Kembang

Pemeriksaan Punglor Kembang