Surabaya (18/11). Pada 15 November Wilayah Kerja (Wilker) Ketapang-Banyuwangi, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melaksanakan tindak karantina pemusnahan 1,5kg daun kering, benih (100 sachet tanaman, 2 sachet asparagus, 1kg koro, 0,5kg gandum, 0,5kg durian), 1,3kg bibit tanaman, dan 0,5kg jamur kering yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Thailand, Laos, Malaysia, Singapura, dan Tiongkok melalui Kantor Pos Besar Jember.
Tindak karantina tersebut dilakukan karena pemasukan komoditas pertanian tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Undang-Undang No.16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, antara lain: tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (Phytosanitary Certificate (PC)) dari negara asal dan transit, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina, seperti yang diungkapkan Latifatul Ainy, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya.
Sebelum pelaksanaan tindakan karantina ini, terlebih dahulu dilakukan tindak karantina penahanan dan penolakan selama 28 hari. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pemilik tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan dan mengembalikan barang tersebut ke negara asal, maka dilakukan tindak karantina pemusnahan.
Ainy juga menjelaskan bahwa dengan tindak karantina ini, BBKP Surabaya dapat meningkatkan pengawasan lalulintas komoditas pertanian melalui peningkatan sinergitas antar instansi terkait dan stakeholder (herny).

Pelaksanaan Tindak Karantina di Wilker Ketapang – Banyuwangi

Pelaksanaan Tindak Karantina di Wilker Ketapang – Banyuwangi

Pelaksanaan Tindak Karantina di Wilker Ketapang – Banyuwangi

Pelaksanaan Tindak Karantina di Wilker Ketapang – Banyuwangi