Langkah Penegakan Hukum di BBKP Surabaya

pengawasan penindakanBerita

Surabaya, (30/3). Upaya paksa dilakukan sebagai langkah terakhir ketika tersangka tidak memenuhi panggilan kejaksaan selama minimal 2 (dua) kali berturut-turut. Hal inilah yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kepada tersangka pelanggar hukum/penyelundup yang tertangkap tangan membawa media pembawa berupa burung dari Banjarmasin menuju Surabaya dengan menggunakan motor dan menumpang kapal Gerbang Samudra I pada 10 Nopember 2015.

Tindakan pelanggaran hukum dilakukan tersangka dengan membawa sejumlah burung-burung yaitu Cucak Ijo 30 ekor, Murai Batu 12 ekor, Kacer 10 ekor, Beo 13 ekor dan  Serindit 9 ekor tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina, sehingga melanggar ketentuan di dalam pasal 31 ayat (1) jo. pasal 6 huruf (a dan c) UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur, maka penyidik harus segera menyerahkan tanggungjawab terhadap penyidikan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, PPNS BBKP Surabaya melakukan pemanggilan kepada tersangka. Setelah 2 (dua) kali pemanggilan tersangka tetap mangkir tanpa alasan yang sah, maka penyidik meminta bantuan hukum berupa upaya paksa terhadap tersangka kepada Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Pada 27 Februari 2017, Tim PPNS BBKP Surabaya (Sugito, Sapta Adi P, dan Tetty Maria S) dan Korwas PPNS Polda Jatim melakukan koordinasi dengan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tengaran, Kabupaten Semarang untuk melaksanakan upaya paksa. Selanjutnya, tim bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Tim dibagi 3 (tiga) untuk menghindari tersangka melarikan diri.

Akhirnya pada pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap oleh Komisaris Polisi RP. Ending MP, SH, MM, Kepala Seksi Korwas PPNS Polda Jatim, beserta anggota Polsek Tengaran, pada saat tersangka sedang melakukan transaksi jual beli burung yang berlokasi di Jalan Tengaran, Kecamatan Tengaran.

Setelah proses di Polsek Tengaran selesai, tersangka dibawa ke Markas Polda Jatim untuk diserahkan ke PPNS BBKP Surabaya.

Pada 28 Februari 2017 tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya (PPNS/Herny).

Posted by Humas Karantina Surabaya on Thursday, 30 March 2017

Posted by Humas Karantina Surabaya on Thursday, 30 March 2017

Share