Penegakan Hukum di BBKP Surabaya

pengawasan penindakanBerita

Surabaya, (3/5). Upaya paksa membawa tersangka dilakukan sebagai upaya terakhir ketika setelah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan Penyidik.  Hal inilah yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kepada para tersangka pelanggar hukum sebagai penyelundup media pembawa (MP) organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa jeruk dan apel sebanyak 37 kontainer 40 feet dari China.

Tindakan penyelundupan tersebut  tertangkap tangan oleh Petugas BBKP Surabaya secara berturut-turut pada tanggal 27 Januari,  10, 15, 16, 17, dan 18 Februari 2016 di Terminal Petikemas  Surabaya (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tindakan pelanggaran hukum dilakukan tersangka (tersangka I sdr. H – Direktur PT. DPM dan tersangka II Sdr. HW – Pemilik PT. DPM) dengan memasukkan  jeruk dan  apel dari China tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. Sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 31 ayat (1) jo. pasal 5 huruf (a dan c) UU. No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur maka penyidik berkewajiban segera menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada JPU tersebut.  Oleh karena itu PPNS – BBKP Surabaya melakukan pemanggilan kepada tersangka.  Setelah 2 (dua) kali pemanggilan tersangka mangkir tanpa alasan yang sah, maka penyidik memerintahkan dilakukan upaya paksa membawa tersangka dengan meminta bantuan kepada Korwas PPNS Polda Jatim.

Pada 03 April 2017 Tim PPNS BBKP Surabaya (Noor Hidayah/Ketua Tim, Setyo A.N. dan Arson T.W.) didukung oleh Petugas Kepolisian Korwas PPNS Polda Jatim (dipimpin Kompol R.P. Ending SH, MP, MM) bergerak menuju beberapa tempat di Jakarta yang diduga sebagai tempat keberadaan tersangka. Tim dibagi menjadi 2 (dua). Tim I bergerak menuju Kantor PT. DPM di Jl. Lurus – Jakarta Utara. Tim II bergerak ke tempat tinggal tersangka II (sdr. HW) di Jl. Elang Laut – Jakarta Utara. Di sini juga tidak ditemukan tersangka.  Kemudian pencarian difokuskan di Kantor PT. CGT di Jakarta Utara.

Akhirnya pada pukul 16.00 WIB tersangka II dapat ditemukan, tetapi tersangka I belum dapat ditemukan.  Setelah komunikasi melalui HP tersangka I dengan dijamin oleh Sdr. T (Pimpinan PT. CGT) berjanji akan menyerahkan diri kepada Penyidik di Surabaya keesokan harinya.  Pukul 19.45 WIB tersangka II (sdr.  HW) diterbangkan ke Surabaya.

Pada 04 April 2017 pukul 06.15 WIB, tersangka I dengan dikawal Tim Penyidik yang bertugas tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Setelah diserahkan kepada PPNS BBKP Surabaya, pada pukul 09.00 WIB kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Tinggi Jatim, yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya (bidang_wasdak/herny).

Penegakkan Hukum di Karantina Surabaya Surabaya, (3/5). Upaya paksa membawa tersangka dilakukan sebagai upaya terakhir…

Posted by Badan Karantina Pertanian on Tuesday, 2 May 2017

Share