Surabaya, (18/6). Sejumlah 4 kantong setara 100 Kg biji Bayam (Amaranthus spp.) dan 12 boks setara 115 kg White Quinoa Flakes dari Peru yang dimasukkan melalui pelabuhan Laut Tanjung Perak dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya di PT. Excellent Kencana (tempat lain), Desa Kesamben Wetan KM. 23 Driyorejo – Gresik pada 8 Juni 2017.
Tindakan Pemusnahan dilakukan karena dalam proses pemasukannya tidak disertai dokumen persyaratan berupa Phytosanitary Certificate dari Peru, dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina. Hal ini telah melanggar UU Nomor 16 tahun 1992, Pasal 5 huruf a dan c tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pada tahap awal dilakukan pemeriksaan fisik di gudang pemilik oleh petugas BBKP Surabaya beserta Bea Cukai Tanjung Perak. Oleh karena tidak disertai Phytosanitary Certificate maka dilakukan penahanan. Setelah tengang waktu 14 hari kerja pemilik belum dapat memenuhi persyaratan sehingga BBKP Surabaya menerbitkan surat penolakan. Karena setelah batas waktu yang ditentukan pemilik barang tidak melengkapi dokumen persyaratan dan tidak bersedia mengeluarkan media pembawa tersebut dari wilayah negara Republik Indonesia maka tindakan pemusnahan harus dilakukan.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar biji bayam dan selanjutnya ditimbun dalam tanah. Sebagai saksi dalam pemusnahan adalah pemilik barang yang diwakilkan kepada kuasa pemilik, Petugas Bea Cukai Tanjung Perak, Kabid Karantina Tumbuhan dan pemilik tempat lain (untuk lokasi pemusnahan) – (Mira/editor:Herny).