Ratusan Burung Tanpa Sertifikat Kesehatan Ditahan di Surabaya

Herny KartikaBerita

Surabaya, (18/7). Ratusan burung yang terdiri dari jenis Cucak Ijo 140 ekor, Murai Batu  66 ekor dan Cililin 2 ekor dari Palangkaraya mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Juanda – Sidoarjo pada 16 Juli 2017. Namun sayangnya ratusan burung tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan serta diserahkan ke petugas karantina pertanian setempat.

Sehingga tindakan pemasukan burung – burung yang dikemas dalam keranjang kelengkeng tersebut melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan khususnya pasal 31 jo pasal 6 huruf (a dan c) yang menyatakan bahwa setiap media pembawa yang dikirim dari suatu area ke area lain dalam wilayah Indonesia wajib: a) dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; dan c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk tindakan karantina.

Oleh sebab itu, petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan penahanan terhadap burung dimaksud dan memberikan waktu kepada pemilik yang berasal dari Sidoarjo, untuk melengkapi dokumen yang diperlukan selama 14 hari kerja.

Saat ini, burung Cucak Ijo, Murai batu dan Cililin diamankan di Instalasi Hewan Kecil BBKP Surabaya untuk proses selanjutnya (herny).

Ratusan Burung Tanpa Sertifikat Kesehatan Ditahan di Surabaya

Share