Surabaya (25/8). 29 kilogram benih jagung asal Thailand yang terdeteksi terinfeksi bakteri dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Pemusnahan benih jagung berbakteri tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BBKP Surabaya pada 24 Agustus 2017. Benih jagung tersebut masuk melalui Bandara Internasional Juanda pada Juli 2017.
Setelah melalui pemeriksaan Karantina diketahui benih tersebut positif terjangkit Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) – A1 yaitu bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae. Bakteri ini sangat berbahaya karena belum ditemukan di Indonesia, dapat menurunkan hasil panen sekitar 40 persen dan tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan sehingga harus dimusnahkan.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian, drh. Sujarwanto, MM. bersama dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR, drh. Viva Yoga Mauladi, MSi. dan didampingi oleh Kepala BBKP Surabaya, Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH, MSi. pada acara pemusnahan, menyampaikan bahwa kita sudah tidak mengimpor jagung saat ini karena produksi jagung kita melimpah. Oleh karena itu untuk melindungi tanaman jagung nasional, benih-benih tersebut harus segera dimusnahkan.
Berdasarkan analisis risikonya, benih merupakan media pembawa OPTK yang mempunyai risiko tinggi terutama virus atau bakteri. Walaupun jumlahnya sedikit, mempunyai potensi menjadi sumber penyakit dan dapat menyebar ke areal pertanaman yang luas. Apalagi kalau penyakit yang terbawa belum ada di Indonesia, bila terlanjur masuk akan sulit untuk dikendalikan.
Jadi ada bahaya dan risiko dari benih jagung impor ilegal ini. Karena berbahaya bisa merusak produksi jagung nasional akibat serangan bakteri apapun, apalagi yang sangat berbahaya yaitu OPTK A1. Juga tentunya tindakan karantina sebagai salah satu upaya untuk menjaga kewibawaan institusi pemerintah melalui tindakan penegakan hukum dan sebagai upaya menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan khususnya untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan OPTK.
Bersamaan dengan pemusnahan 29 kilogram benih jagung berbakteri tersebut, dilakukan juga pemusnahan komoditas pertanian lain yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (Phytosanitary Certificate) pada saat proses pengiriman melalui Cargo dan Kantor Pos Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Kantor Pos Malang, Kediri, dan Kantor Pos Besar Jember dari negara lain selama kurun waktu Oktober 2016 ‒ Juli 2017.
Selain melanggar UU No 16, pemasukan komoditas tersebut juga melanggar PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta Permentan No. 9 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Indonesia.
Komoditas yang dikirimkan didominasi oleh vegetable seeds/benih sayuran dan benih/bibit bunga serta buah yang berasal dari negara Asia maupun Eropa. Jumlah paket secara rinci adalah sebagai berikut:
- Cargo dan Kantor Pos Bandara Internasional Juanda: 47 paket (88.08 Kg, 111 batang dan 48 sachet) dan 29 Kilogram benih jagung
- Kantor Pos Malang: 29 paket (5.4262 Kg)
- Kantor Pos Kediri: 99 paket
- Kantor Pos Besar Jember: 59 paket/pemasukan (24.637 Kg, 36 batang, 135 sachet,
2 bungkus, dan 6 buah)
Dengan banyaknya benih/bibit yang dikirimkan melalui jasa pengiriman dalam hal ini PT. Pos, kerjasama dan koordinasi dengan PT. Pos serta jasa pengiriman lainnya harus ditingkatkan sehingga kedepan dapat membantu pelaksanaan tugas-tugas perkarantinaan.
Pemusnahan ini dapat dilaksanakan atas kerja sama dan koordinasi yang baik antara BBKP Surabaya dengan KPP Bea Cukai Type Madya Juanda, Malang, Kediri dan KPP Bea Cukai Pratama Panarukan Serta Kantor Pos Bandara Juanda, Malang, Kediri, dan Kantor Pos Besar Jember.
Puluhan media cetak, elektronik, maupun online turut meliput acara pemusnahan ini (herny).

Benih Jagung Berbakteri Dimusnahkan di BBKP Surabaya