Surabaya, (25/8). Kembali Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan tindakan penahanan terhadap 11 (sebelas) ekor anak ular. Kecurigaan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari Juanda Mail Processing Centre mengenai paket yang akan dikirim ke Afrika Selatan.
Setelah diperiksa, petugas karantina hewan BBKP Surabaya menemukan ular yang dikemas dalam kantung kain di dalam boneka anak-anak yang diletakkan di dalam kardus berisi mie instan.
Berdasarkan hasil identifikasi dengan menggunakan panduan katalog ular asli Indonesia, yaitu menyesuaikan ciri-ciri ular dengan deskripsi spesies, khususnya warna dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor, diketahui bahwa ular tersebut termasuk dalam 2 (dua) jenis ular yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia.
10 (sepuluh) ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Kapak Hijau atau Indonesian Pit Viper (Trimeresurus hageni / Parias hageni) dan 1 (satu) ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Anang / Lanang atau King Cobra (Ophiophagus hannah). Ular Kapak Hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di pulau Sumatera. Sedangkan Ular Anang adalah ular berbisa terpanjang di dunia dengan panjang tubuh ular dewasa secara keseluruhan mencapai sekitar 5,7 m. Ular yang menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan, merupakan spesies endemik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali.
Tindakan penahanan dilaksanakan karena ular tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan: a) Sertifikat kesehatan / health certificate dari daerah asal; dan b) Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Oleh sebab itu, sampai saat ini ular tersebut masih dalam pengawasan dan ditahan oleh petugas karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Juanda (bidang KH/sarie).

Penahanan Ular Indonesian Pit Viper dan King Cobra