PENGUMUMAN:
Pengguna jasa pemilik barang maupun pengurus barang yang melakukan kegiatan secara berkala/rutin wilayah kerja lingkup Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya agar mendaftarkan diri kepada Badan Karantina Pertanian c.q. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Selengkapnya: Registrasi Pengguna Jasa.pdf