Internalisasi Perka BKN No. 24 Tahun 2017

Herny KartikaBerita

Surabaya (8/3). Pentingnya pemahaman yang baik tentang cuti bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi latar belakang kegiatan “Pengelolaan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 24 Tahun 2017” pada 2 Maret 2018 di Unit Pelayanan I Bidang Karantina Tumbuhan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya – Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam sambutannya, Kepala BBKP Surabaya Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH., MSi menyatakan bahwa PNS yang sedang cuti harus siap dipanggil kembali dalam keadaan yang mendesak.

Menurut Dra. Nurchasanah, MM, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional II BKN Surabaya, Perka 24 menyebutkan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu dan terdapat 7 (tujuh) jenis cuti yang merupakan hak PNS. Sedangkan cuti yang dikenal biasanya hanya cuti bersama, cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.

Perka ini menyebutkan bahwa: a) Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan; b) Walaupun di tahun sebelumnya pernah mengambil cuti tahunan, tetapi sisa cuti bisa diperhitungkan di tahun berjalan, yaitu dihitung maksimal 6 (enam) hari kerja; dan c) PNS yang tetap menjalankan tugas pada saat cuti bersama, maka cutinya dapat diganti pada hari lain.

Acara ini dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional serta perwakilan pegawai dari wilayah kerja lingkup BBKP Surabaya (herny/sarie).

Internalisasi Perka BKN No. 24 Tahun 2017

Internalisasi Perka BKN No. 24 Tahun 2017

Share