Surabaya (28/3). Indeks Kinerja Utama (IKU) dalam pelayanan karantina dapat diketahui dari 3 (tiga) hal yaitu pelaksanaan tugas melayani para pengguna jasa, penerimaan negara dan proses penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi kebutuhan pokok dan eksistensi lembaga dalam hal ini Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya.
Salah satu upaya untuk melakukan penegakan hukum adalah dengan melakukan gelar perkara. Pada 28 Maret 2018 di Sidoarjo, Karantina melakukan gelar perkara untuk 3 (tiga) perkara yaitu: 1). Pemasukan illegal 227 ekor burung dari Balikpapan dengan menumpang kapal KM. Mutiara Persada II, 2.) Pemalsuan tanda tangan dan stempel BBKP Surabaya dalam dokumen Official Statement (OS) pada ekspor biji/kacang Mede ke India, dan 3.) Pengeluaran 5 (lima) kontainer Kacang Tanah dari India sebelum dilakukan tindakan karantina (hanya KT 2, belum KT 9).
Gelar perkara dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya drh. Muhlis Natsir, M.Kes mewakili Kepala BBKP Surabaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPNS dan berbagai pihak yang telah berhasil mengungkap berbagai tindakan pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan tugas perkarantinaan.
Selain itu, Ir. Setyo Adi dari Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) – Badan Karantina Pertanian (Barantan), juga menyampaikan bahwa gelar perkara ini dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi baik internal maupun eksternal. Rekomendasi internal dimaksudkan untuk mengidentifikasi titik kritis dalam pelaksanaan Standard Operasional Procedure (SOP) tindakan karantina di lapangan, sedangkan eksternal untuk mengetahui perkara tersebut bisa dinaikan menjadi P21 atau tidak, dan dapat dilimpahkan ke pidana umum atau tidak.
Poin penting yang disampaikan narasumber, Kompol Yuniyanti, SH. M.Hum selaku Korwas PPNS Polda Jawa Timur adalah kehati-hatian dalam menetapkan tersangka adalah wajib secara hukum. Setelah penetapan sebagai tersangka, maka orang tersebut harus segera mendapatkan kepastian hukum. Oleh sebab itu, gelar perkara sangat penting dilakukan sebelum meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
Turut hadir dalam acara ini adalah para penyidik PPNS dan pejabat fungsional lingkup BBKP Surabaya, Korwas Polda Jawa Timur, Perwakilan Pusat KKIP – Barantan, dan PPNS dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan (herny).

Bersama Korwas Polda Jatim, BBKP Surabaya Gelar 3 Perkara

Bersama Korwas Polda Jatim, BBKP Surabaya Gelar 3 Perkara

Bersama Korwas Polda Jatim, BBKP Surabaya Gelar 3 Perkara