Hadirkan Ombudsman, BBKP Surabaya Bersama Pemangku Kepentingan Siap Menerapkan ISO 37001:2016

Herny KartikaBerita

Surabaya (18/4). Kata-kata suap, pungli, dan gratifikasi merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita. Hampir setiap hari media massa memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut baik di swasta maupun di lembaga pemerintahan/publik.

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya sebagai salah satu lembaga publik mempunyai kewajiban dan tanggung jawab secara proaktif melawan penyuapan, salah satunya dengan cara menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (termasuk di dalamnya pungli dan gratifikasi).

Perwujudan tekad untuk berkata tidak pada Suap, Pungli, dan Gratifikasi (SPG) dilakukan dalam bentuk sosialisasi/public hearing SNI ISO 37001:2016 dan penandatangan berita acara Kesepakatan Komitmen Pelaksanaan ISO tersebut pada 16 April 2018 di Surabaya.

Penandatanganan dilakukan oleh seluruh pegawai BBKP Surabaya dan pemangku kepentingan/pengguna jasa karantina, serta disaksikan Dr. Agus Widiyarta, S.Sos, MSi selaku Ketua Ombudsman Jawa Timur dan Kepala BBKP Surabaya Dr. Ir. M. Musaffak Fauzi, SH.MSi.

Agus Widiyarta menyampaikan apresiasi atas keberanian BBKP Surabaya melakukan public hearing dan deklarasi anti penyuapan, serta menyatakan bahwa untuk mencegah SPG tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, namun secara bersama-sama antara pemberi dan pengguna layanan. Karena itu pada kesempatan ini, pengguna layanan/pengguna jasa dihadirkan untuk bersama-sama memahami ISO 37001:2016 serta menerapkannya dalam proses pelaksanaan tugas perkarantinaan (herny).

Image may contain: 2 people, indoor

Hadirkan Ombudsman, BBKP Surabaya Bersama Pemangku Kepentingan Siap Menerapkan ISO 37001:2016

Image may contain: 9 people, people standing and indoor

Hadirkan Ombudsman, BBKP Surabaya Bersama Pemangku Kepentingan Siap Menerapkan ISO 37001:2016

Share