Penggagalan Penyelundupan Burung Asal Banjarmasin

Herny KartikaBerita

Surabaya (26/4). Sejumlah 279 ekor burung Cucak Hijau, Manyar, Pleci dan Beo dari Banjarmasin, yang diselundupkan oleh “S”, digagalkan masuk Surabaya oleh petugas karantina hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak pada 24 April 2018.

Sebagaimana diungkapkan oleh drh. Suci Rahmawati, petugas karantina yang memeriksa burung tersebut, pemasukan burung tersebut telah melanggar Pasal 6, UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa lalulintas burung antar wilayah/area di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Pemeriksaan dilakukan untuk melindungi burung, khususnya di Jawa Timur terhadap flu burung dan penyakit lainnya, menegakkan hukum dan memberikan efek jera pada pelaku (herny/sarie).

Image may contain: 3 people, people standing and outdoor

Penggagalan Penyelundupan Burung Asal Banjarmasin

Image may contain: 1 person

Penggagalan Penyelundupan Burung Asal Banjarmasin

Share