Surabaya, (25/8). Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan tindakan pemeriksaan terhadap sepuluh (10) ekor tokek jenis gecko hias yang rencananya akan dibawa ke Malaysia.
Menurut Supomo, paramedik veteriner BBKP Surabaya yang bertugas, pemeriksaan ini dilaksanakan karena gecko tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; yaitu tanpa dilengkapi dengan: a) Sertifikat kesehatan / health certificate dari daerah asal; dan b) Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Oleh sebab itu, sampai saat ini gecko tersebut masih dalam pengawasan oleh petugas karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Juanda (sarie).

Pemeriksaan 10 Ekor Gecko

Pemeriksaan 10 Ekor Gecko

Pemeriksaan 10 Ekor Gecko

Pemeriksaan 10 Ekor Gecko