Ganti Formulir Baru, Formulir Lama Dimusnahkan

Herny KartikaBerita

Surabaya, (29/5). Pada Tahun 2018, Badan Karantina Pertanian telah menerbitkan formulir operasional tindak karantina hewan yang baru, sehingga dengan adanya format baru tersebut maka formulir lama tidak berlaku lagi.

Sejumlah 8 360 lembar formulir operasional tindak karantina hewan dan 705 buku dokumen penunjang karantina hewan dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya pada 25 Mei 2018 di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Tandes – Surabaya.

Drh. Titin Qomariyah, Kepala Seksi Pelayanan Operasional Bidang Karantina Hewan, menyampaikan bahwa selain pergantian formulir, pemusnahan tersebut juga berdasarkan peraturan yaitu: a) Permentan nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan, dan b) Surat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Nomor 5034/PL.320/K.I/03/2018 tentang Penghapusan Formulir Operasional Tindak Karantina.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar formulir dan dokumen tersebut.

Turut hadir sebagai saksi adalah drh. Sumitro (perwakilan dari bidang karantina hewan), drh Tri Handono (Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi) serta Wiwin Wibowo, SP (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan). Di akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh penyelenggara dan para saksi yang hadir (herny).

Ganti Formulir Baru, Formulir Lama Dimusnahkan

Ganti Formulir Baru, Formulir Lama Dimusnahkan

Ganti Formulir Baru, Formulir Lama Dimusnahkan

Share