Surabaya, (7/11). Pemasukan 481 ekor burung dari Balikpapan – Kalimantan Timur berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya pada 5 November 2018 di Pelabuhan Zamrud Utara – Tanjung Perak Surabaya. Ratusan burung tersebut terdiri dari 64 ekor Beo, 293 ekor Cucak Hijau dan 124 ekor Murai Batu.
Penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan dugaan adanya burung-burung ilegal yang diangkut Kapal Mutiara Ferindo I dari Balikpapan ke Surabaya dan dimasukan dalam truk bermuatan kayu.
Sebagai tindak lanjut, BBKP Surabaya segera berkolaborasi dengan Polres Tanjung Perak melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan truk yang dicurigai tersebut. Di dalam truk diantara kayu-kayu ditemukan kotak bekas buah yang berisi burung tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan sopir dan pemilik diketahui bahwa burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina sesuai dengan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa media pembawa yang dilalulintaskan dari satu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
Selanjutnya ratusan burung beraneka jenis tersebut beserta pemilik atau kuasanya masih diperiksa dalam rangka penyelidikan lebih lanjut (herny/sarie).

Pemeriksaan 481 ekor burung dari Balikpapan

Pemeriksaan 481 ekor burung dari Balikpapan

Pemeriksaan 481 ekor burung dari Balikpapan

Pemeriksaan 481 ekor burung dari Balikpapan