Karantina Pertanian merupakan garda depan pertanian untuk melindungi kelangsungan sumber daya hayati hewani dan nabati. Keberadaan karantina yang strategis mutlak diperlukan karena negara Indonesia merupakan negara agraris dan kepulauan.
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian – Kementerian Pertanian sebagai hasil penggabungan antara UPT Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak dan UPT Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Perak. UPT ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22/Permentan/Ot.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
UPT Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak pertama kali dibentuk Pada Tahun 1978 dengan nama Balai Karantina Kehewanan Wilayah III Surabaya, sedangkan Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Perak dibentuk pada tahun 1980 dengan nama Karantina Tumbuhan Cabang Pelabuhan Tanjung Perak.
VISI
Menjadi Garda Terdepan Pelayanan Karantina yang Tangguh, Profesional, Modern dan Terpercaya di Jawa Timur pada tahun 2019
MISI
-
- Melindungi kelestarian sumber daya hayati hewani dan nabati dari ancaman serangan hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan lalu lintas komoditi pertanian segar yang memenuhi standard keamanan pangan;
- Meningkatkan manajemen operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan;
- Mewujudkan Sistem Manajeman Mutu Pelayanan dengan mengimplementasikan secara konsisten ISO 9001:2015 / SNI 19- 9001-2015;
- Mewujudkan kompetensi sebagai Laboratorium Penguji (Testing Laboratory) dengan mengimplementasikan secara konsisten ISO/IEC 17025:2008;
- Mendorong terwujudnya peran perkarantinaan Surabaya dalam akselerasi ekspor komoditas pertanian yang akseptabel dan mampu bersaing di pasar internasional;
- Mendukung keberhasilan program agribisnis dan ketahanan pangan Jawa Timur;
- Membangun masyarakat cinta karantina pertanian di Jawa Timur
MOTTO
“Care For Health, Safety and Environment”
NILAI NILAI BUDAYA:
-
-
- Komitmen;
- Keteladanan;
- Profesional;
- Integritas;
- Disiplin.
-
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta siap menerima sanksi untuk setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan
TUGAS POKOK
Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati
Referensi Profil: Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya sebagai Instansi Layanan Pubik.