Surabaya (21/4). Berlakunya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan setiap lembaga publik menggunakan seluruh kanal informasi yang dimiliki secara optimal, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkannya. Saat ini, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya telah memiliki kanal informasi lain disamping website yaitu media sosial (berupa Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube). Salah satu upaya untuk … Read More